Jun 17, 2009

Pembentukan KPPSLN Roma untuk Pilpres

Pada tanggal 6 Juni 2009, bertempat di KBRI Roma, telah diselenggarakan musyawarah pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) yang dihadiri oleh para staf KBRI Roma, masyarakat dan mahasiswa yang tinggal di Roma dan sekitarnya. Musyawarah secara mufakat telah memilih 5 (lima) nama sebagai berikut untuk duduk dalam KPPSLN:

1. Marwan Lubis, Ketua merangkap Anggota

2. Putra Dewana Yahya, Anggota

3. Putu Mahardika, Anggota

4. Erizal Sodikin, Anggota

5. Mistin, Anggota

Musyawarah juga secara sepakat memilih Tatang Sutarman dan Daniel Wehantouw sebagai petugas keamanan pelaksanaan Pemilu.

Pembentukan KPPSLN tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU No. 11 Tahun 2008. KPPSLN yang dibentuk akan bertugas menyelenggarakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang akan diselenggarakan di TPS KBRI Roma pada tanggal 8 Juli 2009.

Menurut Pasal 5 Peraturan KPU No. 8 Tahun 2008, tugas, wewenang dan kewajiban KPPSLN adalah sebagai berikut:

1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri).

2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri;

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN;

4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPSLN;

5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Luar Negeri, peserta Pemilu dan masyarakat pada hari pemungutan suara;

6. Mengamankan kotak suara setelah penghitungan suara;

7. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi, peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri;

8. Menyerahkan hasil penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPLN;

9. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan

10. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh undang-undang.

Menurut pasal 10 Peraturan KPU No. 08 Tahun 2008, syarat-syarat untuk menjadi anggota KPPSLN adalah sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia;

2. Berusia paling rendah 25 (duapuluh lima) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPLN dan KPPSLN;

7. Sehat jasmani dan rohani;

8. Dapat membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia; dan

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Mar 26, 2009

Pembentukan KPPSLN Roma

Pada tanggal 8 Maret 2009, bertempat di Wisma Indonesia, telah diselenggarakan musyawarah pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) yang dihadiri oleh 63 WNI terdiri dari para staf KBRI Roma, masyarakat dan mahasiswa yang tinggal di Roma dan sekitarnya. Musyawarah secara mufakat telah memilih 7 (tujuh) nama sebagai berikut untuk duduk dalam KPPSLN:

1. Putra Dewana Yahya, Ketua merangkap Anggota

2. Amin Sunoto, Anggota

3. Erizal Sodikin, Anggota

4. Gerhana Kresna, Anggota

5. Tatang Sutarma, Anggota

6. Marwan Lubis, Anggota

7. Mistin, Anggota

KPPSLN ini nantinya akan bertugas menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri (dalam hal ini di KBRI Roma) dan pembentukannya berdasarkan Peraturan KPU No. 11 Tahun 2008.

Masa tugas KPPSLN dimulai selambat-lambatnya 1 bulan sebelum hari pemungutan suara (sekitar 9 Maret) dan berakhir 1 bulan setelah hari pemungutan suara (9 Mei). Menurut Pasal 5 Peraturan KPU No. 8 Tahun 2008, tugas, wewenang dan kewajiban KPPSLN adalah sebagai berikut:

1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri).

2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri;

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN;

4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPSLN;

5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Luar Negeri, peserta Pemilu dan masyarakat pada hari pemungutan suara;

6. Mengamankan kotak suara setelah penghitungan suara;

7. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi, peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri;

8. Menyerahkan hasil penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPLN;

9. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan

10. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh undang-undang.

Menurut pasal 10 Peraturan KPU No. 08 Tahun 2008, syarat-syarat untuk menjadi anggota KPPSLN adalah sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia;

2. Berusia paling rendah 25 (duapuluh lima) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPLN dan KPPSLN;

7. Sehat jasmani dan rohani;

8. Dapat membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia; dan

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Jan 20, 2009

Tugas, wewenang dan kewajiban PPLN Roma



Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) merupakan salah satu organisasi penyelenggara pemilihan umum di luar negeri yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan Pemilu anggota DPR di daerah Pemilihan DKI Jakarta II. Tugas, wewenang dan kewajiban PPLN adalah:

  1. Membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
  2. Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN);
  3. Mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari masyarakat Indonesia di luar negeri, mengumumkan daftar pemllih hasil perbaikan, serta menetapkan daftar pemilih tetap;
  4. Menyampaikan daftar pemilih warga negara Republik Indonesia kepada KPU;
  5. Melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang ditetapkan oleh KPU;
  6. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) dalam wilayah kerjanya dan hasil pemungutan suara melalui pos;
  7. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya;
  8. Menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada KPU;
  9. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara;
  10. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  11. Melaksanakan sosialisasl penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPLN kepada masyarakat Indonesia di luar negeri;
  12. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  13. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh undang-undang.

Susunan PPLN Roma



PPLN Roma dibentuk oleh KPU dengan wilayah kerja meliputi Italia, Malta dan Cyprus. Susunan PPLN Roma adalah sebagai berikut:

1. Sdr. Krishna K.U. Hannan, sebagai Ketua merangkap Anggota.

2. Sdr. Hartyo Harkomoyo, sebagai Anggota.

3. Sdr. Adnan Irodat, sebagai Anggota.

4. Sdr. Chairy Yusuf Iskandar, sebagai Anggota.

5. Sdri. Anatika Theresia, sebagai Anggota.

Sekretariat PPLN Roma



KPU juga membentuk Sekretariat PPLN untuk membantu pelaksanaan tugas PPLN dan kegiatan kesekretariatan PPLN. Susunan Sekretariat PPLN Roma adalah sebagai berikut:

1. Sdr. June Kuncoro Hadiningrat, sebagai Kepala Sekretariat.

2. Sdri. Sri Rochmi Murwati, sebagai Pelaksana.
 

blogger templates | Make Money Online